Tentang Kami
LSP Rimbawan dan Lingkungan
LSP Rimbawan dan Lingkungan telah mendapatkan Sertifikat Lisensi dari BNSP no. BNSP-LSP- 71-ID tanggal 07 Maret 2011 jo no. BNSP-LSP-70-ID tanggal 08 Juli 2011. Adapun ruang lingkup sertifikasi LSP Rimbawan dan Lingkungan ditetapkan oleh keputusan Ketua BNSP no. Kep-138/BNSP/III/2011 tanggal 07 Maret 2011 jo. nomor Kep-24/BNSP/VII/2011 tanggal 08 Juli 2011.
Resertifikasi pertama dan penambahan ruang lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan disahkan pada 26 Januari 2015, dengan masa berlaku 3 ( tiga ) tahun. Lisensi LSP Rimbawan dan Lingkungan berdasarkan Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.076/BNSP/I/2015 lisensi dan ruang lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan berlaku sampai dengan 26 januari 2018.
Sedangkan resertifikasi kedua dan perubahan ruang lingkup, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.0618/BNSP/VI/2018, tangga 07 Juni 2018, dengan masa berlaku Lisensi LSP Rimbawan dan Lingkungan sampai dengan 07 Juni 2021. Pada 7 November 2021 terjadi perubbahan nama dari LSP RINO menjadi LSP RLI. Berikut keputusan BNSP Nomor: KEP.2561/BNSP/XII/2021 Tanggal 9 Desember 2021, dengan ruang lingkup 100 (seratus) skema sertifikasi dan berlaku selama 5 (lima) tahhun samapai 9 Desember 2026.
Legalitas Terjamin
Sertifikasi mengacu pada standar dan ketentuan nasional yang berlaku.
Asesor Kompeten
Proses asesmen dilakukan oleh asesor kompeten sesuai bidang keahlian.
Proses Terukur
Alur sertifikasi disusun agar tertib, transparan, dan mudah dipantau peserta.